TGL 25 s/d 29 di BHAKTI ALAM (WISATA ALAM DAN PERKEBUNAN)
Desa Ngembal, Kecamatan Tutur - Nongkojajar, Pasuruan
Bagi KKMB/BDS-P GRATIS.
SILAHKAN DAFTAR KE ukmcare@gmail.com dengan menyebutkan identitas diri dan alasan mengikuti pelatihan ini.
I. Pengertian
Program Sertipikasi Tanah Massal Swadaya adalah program yang di untuk mendukung Program Pembangunan Ekonomi Masyarakat Indonesia. Program ini diperuntunkan kepada masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membiayai proses sertipikasi hak kepemilikan atas tanah untuk peningkatan produktivitasnya dengan membuka akses lembaga pembiayaan perbankan. Baik dallam program Larasita (Layanan Rakyat untuk sertifikat tanah) maupun Sertifikat tanah massal swadaya (SMS).
II. Isu Pembangunan
Dalam upaya meningkatkan dinamika pembangunan ekonomi di Jawa Timur, Pemerintah telah mencanangkan program pembangunan terpadu untuk mendinamisasikan proses pembangunan ekonomi dalam suatu bingkai gerakan pembangunan ekonomi masyarakat, melalui pensertifikatan tanah masyarakat.
Dalam proses pelaksanaan program peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang substansinya menghendaki keterlibatan lembaga pembiayaan perbankan untuk mendukung upaya pengembangan bagi masyarakat, masih belum dapat dilakukan secara maksimal oleh karena terkendalakan pada kondisi aktual dilapangan, dimana sebagaian besar tanah-tanah yang menjadi sasaran inkubasi pengembangan komoditas pilihan belum seluruhnya bersertifikat untuk menjamin akses pembiayaan perbankan yang akan dilakukan. Untuk itu, hal krusial yang perlu segera dilakukan adalah menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk dapat mendefinisikan tanah-tanah yang dimilikinya.
III. Perspektif
1. Tanah belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber permodalan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
2. Banyak konflik pertanahan terjadi pada tanah-tanah masyarkat yang belum mendapatkan sertifikasi hak kepemilikannya.
3. Keterbatasan biaya pada sebagian besar masyarakat menjadi kendala dalam sertifikasi kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat.
4. Program Nasional Sertifikasi Kepemilikan Hak Atas Tanah (PRONA), Sertifikasi Tanah UKM masih sangat terbatas sehingga tidak dapat menjangkau kebutuhan sertifikasi secara luas.
5. Program Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur mengalami kendala kelembagaan dimana lembaga perbankan belum dapat berperan maksimal oleh karena sebagian besar tanah masyarakat yang berada pada daerah sentra/cluster dan didesa-desa pengembangan ekonomi banyak yang belum bersertifikat.
IV. Landasan Operasional
Adapun landasan Hukum Operasional dari pelaksanaan Program Sertifikasi Tanah Massal Swadaya (SMS) ini adalah:
1. Undang-undang no.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok agrarian (Lembaran Negara RI Tahun 1960, Nomor 104, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043):
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lemabara Negara RI tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lemabaran Negara RI Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonomi (Lembaran Negara RI tahun 200 Nomor 54, Tambahana lembaran Negara RI Nomor 3952)
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
5. Peraturan Menteri Negara Agragria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
6. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Stadar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
7. Renstra BPN RI 2007-2009
8. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor 107.35 Tahun 2006
V. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai Melalui Program Kredit Sertipikat Tanah Massal Swadaya ini adalah:
1. Meningkatkan kepastian hak kepemilikan tanah bagi masyarakat kurang mampu terutama dipedesaan.
2. Memberikan pinjaman pembiayaan sertifikasi tanah dan pengembangan permodalan melalui penyediaan fasilitas perbankan bagi masyarakat kurang mampu.
3. Meningkatkan nilai tambah tanah bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Akselerasi Visi dan Misi Program Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur
VI. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Program Kredit Sertipikat Tanah Massal Swadaya Meliputi:
1. Fasilitas Kepada masyarakat kurang mampu untuk dapat membiayai sertifikasi hak kepemilikan atas tanah melalui pinjaman perbankan;
2. Fasilitas kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikasi hak atas tanah untuk dapat melakukan akses perbankan dalam memenuhi kebutuhan permodalan bagi upaya pengembangan usaha.
VII. Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari adanya Program Kredit Sertipikat Tanah Massal Swadaya adalah :
A. Bagi Pemerintah
1. Menjalankan prinsip “GOOD GOVERNANCE”
2. Meningkatkan asset yang dimiliki oleh masyarakat daerah terutama pedesaan
3. Terciptanya Dinamisasi ekonomi masyarakat di perkotaan
4. Terciptanya produktivitas dan nilai tambah tanah untuk peningkatan kesejahteraan masyarat serta terakselerasinya Visi dan Misi Program Pembangunan Ekonomi Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur
5. Meningkatkan prestasi Birokrat berbasis kinerja.
6. Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat
7. Mengurangi konflik sengketa pertanahan
8. Meningkatkan pendapatan APBD
9. Meningkatkan pendapatan dari Bea Meterai
10. Meningkatkan potensi daerah
11. Mendapat penilaian positif dari masyarakat
12. Menumbuhkembangkan UKM-UKM lama mauoun baru
13. Mengurangi angka kemiskinan di Daerah
14. Melindungi masyarakat dari tengkulak atau rentenir
B. Bagi Masyarakat
1. Sebagai bukti kepemilikan Hak Atas Tanah
2. Memberikan Kepastian dan Perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah (Kepemilikan Kuat Secara Hukum)
3. Sertipikat Tanah dapat digunakan segagai jaminan/agunan kredit
4. Tanah bersertipikat mudah untuk dijual/dialihkan haknya
5. Meningkatkan Harga tanah, setelah disertipikatkan harga tanah meningkat antara 65%-135% dari sebelumnya. (Menurt hasil penelitian SMERU : 2002 di 9 Propinsi)
6. Masyarakat terhindar dari konflik sengketa tanah
C. Bagi Perbankan
1. Terciptanya peluang akses perbankan bagi masyarakat kurang mampu
2. Sebagai sarana untuk menyalurkan kredit
3. Memiliki jaminan/agunan dari penerima pinjaman/kredit
4. Perbankan menjalankan prinsip kehati-hatian (berdasarkan peraturan BI dan Prinsip 5 C)
5. Mendapat nasabah baru
6. Perluasan Kredit
7. Memelihara Nasabah
8. Meningkatkan Laba Perusahaaan
9. Meningkatkan jumlah nasabah
10. Promosi dan Reputasi terutama berpusat pada daerah setempat.
D. Bagi KKMB/BDS-P
1. Menjual jasa (Selling services);
2. Jaringan usaha yang baik (Good Network);
3. Mendapatkan klien baru (Get new customers);
4. Memperluas jasa pelayanan (Extension Services);
5. Memperluas area pelayanan (Wide Spectrum Customers/as a based to develop new product);
6. Meningkatkan laba (Increasing profit);
7. Perluasan pasar (Increase on Market Share);
8. Promosi dan reputasi yang baik (Promotion and good reputation)
9. Replikasi (Replication).
VIII. Komitmen Program
Program Kredit Sertipikat Tanah Massal Swadaya merupakan suatu komitmen bersama yang diiniisiasi oleh Bank Indonesia Surabaya/ Satgas KKMB Jawa Timur dengan KKMB Cira Insan Utama Consultants sebagai inisiator program kegiatan ini dan juga sebagai konsultan pendamping masyarakat pemohon sertipikat, Program ini merupakan salah satu kegiatan CIU Consultants yang kami beri nama Klinik Sertif dengan tujuan membantu masyarakat mensertipikatkan tanah dengan cara mudah, harga terjangkau dan waktu terukur yang bekerjasama dengan beberapa Perbankan dan BPR di Jawa Timur, antara lain Bank Jatim dan BPR Bank Pasar Bhakti.
Program Sertipikat Tanah Massal ini mengembalikan konsepsi Philosofis Hak Kepemilikan atas Tanah, di mana tanah yang selama ini belum menjadi sumber potensial kesejahteraan bagi pemiliknya, melalui Program Kredit Sertipikat Massal Swadaya ini akan dioptimalkan daya guna untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dan mensukseskan Program Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Jawa Timur dimana Hak atas tanah bisa berfungsi sebagai liquit capital tetapi kenyataannya masih berposisi sebagai dead capital hanya karena belum bersertifikasi. Oleh karena itu komitmen ini sudah seharusnya mendapatkan dukungan semua pihak.
IX. Strategi dan Pendekatan
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka pendekatan yang dilakukan dalam Program Sertifikasi Tanah Massal Swadaya ini adalah :
1. Tanah yang akan menjadi sasaran sertifikasi adalah tanah yang belum bersertipikat, yang berada di Jawa Timur dan memenuhi ketentuan teknis, ketentuan administatif dan yuridis sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
2. Letak Tanah yang akan menjadi sasaran sertifikasi adalah tanah milik masyarakat secara massal/berkelompok/blok yang bidang tanahnya satu dengan yang lainnya berbatasan dan dilaksanakan secara serentak. Secara massal/berkelompok/blok minimal 30 bidang, sehingga dalam satu desa/kelurahan dapat terdiri dari beberapa kelompok/blok.
3. Untuk memberikan penguatan terhadap ketetapan dan keberhasilan Program ini, maka CIU Consultants akan melakukan pendampingan, khususnya dalam proses permohonan sertipikat tanah dan rencana pembiayaan pensertipikatan tanah bagi pemilik tanah yang tanahnya belum bersertifikat.
X. Pembiayaan
Pembiayaan Proses sertifikasi tanah massal swadaya ini merupakan kerjasama antara KKM dengan perbankan untuk disalurkan kepada masyarakat UMKM yang sedang mengajukan sertiifikasi tanah.
XI. Pemberkasan
1. Kelengkapan berkas permohonan hak dalam kegiatan sertifikasi tanah massal swadaya ini harus tetap memenuhi persyaratan teknis dan yuridis yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Permohonan diajukan secara kelompok / blok dan serentak, melalui Kepala Desa / Lurah yang bersangkutan atau ketua kelompoknya.
3. Berkas permohonan hak, dalam rangka sertiifikasi ntanah massal swadaya Kantor Pertanahan yang diterima di beri tanda ”SMS” atau ”Larasita”
XII. Ketentuan Lain
1. Masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota membentuk tim koordinasi pelaksanaan SMS/Larasita, yang keanggotaannya internal Kantor Pertanahan.
2. Kepala Kantor Pertanahan menujuk/menugaskan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan sebagai Ketua Tim Koordinasi tersebut.
3. Tim Koordinasi ini mempunyai tugas dan tanggung jawab atas kelancaran penyelesaian sertipikat kegiatan SMS/Larasita, sehingga dapat tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
XIII. Asuransi
Peserta Program Kredit Sertipikat Massal Swadaya ini, diikutkan program Asuransi Jiwa dan Assuransi Kredit. Sehingga apabila peserta Program ini meninggal dunia, maka kewajiban melunasi kredit adalah tanggung jawab perusahaan asuransi dan kalau kreditnya macet menjadi tanggung jawab Lembaga Penjaminan Kredit.
XIV. Lampiran
Dalam proposal ini kami lampirkan :
1. ..............
2. ..................
3. .........................
XV. Lain – Lain
Pelatihan sertifikasi tanah massal swadaya ini telah dilaksanakan :
1. Di Kantor Klinik UMKM Propinsi Jawa Timur di Surabaya.
2. Di Kantor Bank Indonesia Jember.
Demikian Proposal ini kami buat, dengan harapan dapat terjalin kerjasama kemitraan antara Kantor Pertanahan, Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) dan Perbankan sehingga bisa memantu memberdayakan dan memandirikan UMKM melalui seritidikasi tanah massal swadaya dan kredit sertifikat tanah massa.
Pelatihan Sertifikasi Tanah Massal
Peluang usaha, Implementasinya.
Waktu Pelatihan :
Pelatihan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari , mulai hari ...............s/d hari ....., tanggal ................ s/d .............., mulai Pukul 08.30 – 21.00.
Tempat :
Di ……………………..
Metode Pelatihan :
1. Teori di dalam kelas (in class)
2. In Field Training (praktek di lapangan)
3. Magang kerja di kantor KKMB maupun dilapangan.
Materi Pelatihan :
I JASA PENGEMBANGAN USAHA SERTIPIKAT TANAH
A Aspek Kelembagaan
B Peluang Pasar
C Kemampuan Memasarkan Diri
D Profesionalisme
II MEMULAI USAHA
A Kondisi Pendaftaran tanah
B Potensi Pasar
C Memasarkan Layanan Jasa
D Sosialisasi Program
E Diagram proses Sertipikasi Tanah Massal Swadaya
F Penyusunan Anggaran
III PARA PIHAK DALAM PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH
A Latar Belakang
B Maksud
C Tujuan
D Manfaat
E Alur ( Flowchart ) Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Tanah
F Alur Proses ( Kegiatan )
G Manfaat Bagi Masyarakat - UKM
H Manfaat Bagi per- Bank - an
I Manfaat Bagi BDS Provider /KKMB
J Manfaat Bagi Pemerintah
IV PROGRAM SERTIPIKAT TANAH MASSAL
A Mengenal Program Sertipikat Massal
B Layanan Pertanahan Berbasis Teknologi
V PELAYANAN PERTANAHAN
A Tata Cara Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya
B Macam-Macam Pelayanan Pertanahan
VI KRETERIA CALON PESERTA KEGIATAN SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH
A Kreteria Subyek
B Kreteria Obyek
C Peserta Terpilih
D Persyaratan Pengusaha Mikro dan Kecil Penerima Kredit untuk Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah
E Tata Cara Seleksi Pengusaha Mikro dan Kecil Penerima Kredit untuk Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah
VII PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN / PERBANKAN UNTUK SERTIPIKAT TANAH *)
A Prospek Pembiayaan Sertipikat Tanah Bagi Bank / Lembaga Keuangan Non Perbankan
B Pembiayaan Kredit
C Pengikatan Kredit, Angsuran, dll
D Monitoring Kredit
VIII SELAYANG PANDANG TENTANG BPN
A Tentang BN RI
B Rencana Strategis BPNRI 2007-2009
C 11 Agenda BPN RI
D Program BPN RI 2008
E Standard Prosedur Operasi Pengaturan & Pelayanan (SPOPP)
F Kartu Kendali
IX. PRAKTEK, PRAKTEK LAPANGAN DAN MAGANG
A Sosialisasi Program kepada Warga Pem ohon Sertifikat
B Negosiasi dengan Kepada Kepala Desa/Lurah, Camat, PPAT/Notaris, Koperasi/Ketua Kelompok
C Membuat MoU dengan : Koperasi/Kelompok, Kantor Pertanahan, Perbankan, Surat Kuasa, Dokumen Bank untuk Koperasi/ Ketua Kelompok, Bank, Kantor Pertanahan.
D Tata cara pengisian formulir pendaftaran
E Tata cara membaca buku C desa
F Tata cara pemberkasan permohonan
G Taca cara memasukkan berkas ke Kantor Pertanahan
H Tata cara pembayaran pendaftaran tanah
I Tata Cara memonitor perjalanan berkas di Kantor pertanahan
J Pendampingan penetapan batas dan pengukuran tanah,
K Pendampingan Panitia “A” dan pengumuman
L Pengambilan produk : sertifikat yang sudah jadi.
M Penyerahan sertifikat tanah kepada bank sebagai jaminan Kredit
N Mendampingi UMKM pemohon sertifikat tanah dalam Akad Kredit.
I Mendampingi ke kantor pajak (BPHTB dan PBB)
Manfaaat apa yang akan anda peroleh ?
Manfaat yang akan diperoleh para peserta dalam mengikuti pelatihan ini adalah :
1. Memperoleh pengetahuan dan keterampilan mengurus sertipikat tanah massal
2. Mampu bernegosiasi dengan BPN untuk membantu sertipikat tanah massal
3. Mampu bernegosiasi dengan perbankan untuk pembiayaan sertipikat massal
4. Mampu bekerjasama dengan PPAT dan kepala desa / lurah
5. Mampu memperoleh peluang usaha dalam membantu masyarakat dan pemerintah dalam sertipikasi tanah massal
6. Membuka Lapangan Kerja baru
7. Mampu menjadi lembaga intermediasi antara masyarakat dengan Lurah/Kepala Desa, Camat, PPAT, BPN dan Kantor Palayanan Pajak.
Syarat Peserta mengikuti pelatihan :
1. Pendidikan Minimun D3 (berbagai latar belakang program studi)
2. Mempunyai kemauan yang kuat untuk membantu masyarakat UMKM
Syarat khusus/Profesional peserta :
1. Menyukai tantangan, menyukai pekerjaan lapangan, mampu bekerja dibawah tekanan, dan mempunyai nyali yang kuat.
2. Tidak sedang dihinggapi “penyakit mental blok”
3. Mampu membangun net work dan berkerja secara sinergis.
Peserta memperoleh :
1. Materi Pelatihan
2. CD Sosialisasi Program Sertifikasi Tanah.
Trainer :
1. M.Tasrifin, SH,MH,MM & Patners.
Adalah Direktur KKMB Citra Insan Utama Consultant.
Fee Pelatiahan :
Negosiasi.
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Pendaftaran dibuka mulai tanggal ............ s/d ..................,
1. Di Kantor KKMB Citra Insan Utama Consultant, Puri Surja Jaya, Jalan Paris barat II Blok A4 No 12, Sidoarjo, telp/Faks 031-8915661 HP 08123181413
2. Sekretariat Forum KKMB, BI Surabaya lantai 6 CP Ibu Dewi
CALON PESERTA PELATIHAN
Sertifikat Tanah Massal Swadaya
NO PESERTA MANFAAT
1. Perguruan Tinggi 1. Menambah kemampuan Soft Skill Dosen/mahasiswa
2. Menambah kecakapan praktis yang ber manfaat bagi Dosen/ mahasiswa sebagai intrepeneur.
3. Bekal KKN / KKL Tematik yang berbasis kebutuhan masyarakat.
4. Mempraktekkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah.
2.
Dinas :
1. Koperasi & PKM
2. Perindustrian dan
Perdagangan
3. Pertanian
4. Kelautan & Perikanan.
1. Sinergi dengan pokja sertipikasi tanah
2. Sumber pembiayaan/kredit sertipikasi tanah.
3. Kerjasama dengan BDS-P/KKMB
4. Profesi baru setelah pensiun
5. Optimalisasi MoU Menteri ybs dengan
Kepala BPN RI
6. Comunity Development.
7. Good Corporate Governance
8. Public Services.
4.
Service Provider :
1. BDS-P/KKMB
2. LSM
3. Konsultan
4. LPM Perguruan
5. Tinggi
6. Satgas KKMB
7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 1. Menjual jasa (Selling services);
2. Jaringan usaha yang baik (Good Network);
3. Mendapatkan klien baru (Get new customers);
4. Memperluas jasa pelayanan (Extension Services);
5. Memperluas area pelayanan (Wide Spectrum Customers / as a based to develop new product);
6. Meningkatkan laba (Increasing profit);
7. Perluasan pasar (Increase on Market Share);
8. Promosi dan reputasi yang baik (Promotion and good reputation)
9. Replikasi (Replication). Khusus untuk Lembaga pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi dapat untuk KKN Tematik
5. Birokrasi :
1. Bapekab, Bapeko
2. Staf PPAT Kecamatan/Notaris
3. Lurah/ Kades
1. Menjadi Fasilitator Masyarakat
2. Pelayanan Publik
3. Tertib Administrasi Pertanahan
4. Percepatan pelayanan
5. Peningkatan professionalisme.
6. Melakukan pemberdayaan masyarakat
6. Assosiasi Profesi :
1. GAPPI/MAPPI
2. BDS-P/KKMB
3. Kadin/Kadin UKM
1. Menambah pengetahuan praktek
2. Peluang usaha baru
3. Membina masyarakat atau anggotanya.
7. ORMAS
1. Pedidikan
2. Sosial
3. Keagamaan 1. Sertifikasi asset tanah milik organisasi
2. Inventarisasi nilai asset
3. Sertifikasi tanah waqaf
4. Menhindarkan diri dari konflik sengketa tanah dikemudian hari
8. Partai Politik. 1. Sarana Bakti sosial kepada masyarakat kostituen maupun simpatisasan
2. Kampanye citra diri posistif
9. Peminat umum lainnya 1. Membuka lapangan pekerjaan.
2. Menambah kecakapan praktis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar